Kamis, 28 April 2011


Dewan Kecewa, Sumbangan Pihak Ketiga Dihapuskan

INDRALAYA - Terhitung sejak tahun 2010, ternyata pabrik gula PTPN VII Cinta Manis tidak lagi memberikan sumbangan pihak ketiga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI). Ini terkait dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/17/SJ tahun 2010 yang intinya menghapuskan seluruh sumbangan pihak ketiga dari BUMN. 
Penghapusan sumbangan pihak ketiga bagi BUMN tersebut sempat mengecewakan anggota Komisi II DPRD OI saat mengundang direksi PTPN VII Cinta Manis, kemarin (28/4). “Sebetulnya kalau tahu ada SK Mendagri tentang penghapusan sumbangan tersebut, kita tidak ingin mengundang lagi Direksi PTPN VII Cinta Manis,” kata Ketua Komisi II DPRD OI, Pommy Wijaya, usai bertemu direksi perusahaan pabrik gula itu.
Dalam bertemu komisi II DPRD OI tersebut, pihak PTPN VII Cinta Manis yang berdomisili di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat dihadiri langsung manajer perusahaan  Ir Purwanto didampingi Kabag Humasnya, Siddik Purnomo. Sementara pihak dewan, selain Ketua Komisi II Pommy Wijaya juga anggotanya Mustofa, Khaidir Hamim, Herman dan lainnya.
Semula, lanjut Pommy, pihaknya mengundang PTPN VII Cinta Manis untuk membahas masalah sumbangan pihak ketiga terhadap Pemkab OI dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai relatif kecil, yaitu sebesar Rp40 juta/tahun. Padahal omzet perusahaan PTPN VII tersebut mencapai Rp300 Milyar lebih setiap tahunnya.
Pommy mengatakan,  dengan menghapuskan sumbangan pihak ketiga bagi BUMN terhadap Pemkab OI berarti pemerintah pusat tidak peka dengan kebutuhan pemerintah di daerah. “Kita segera akan melayangkan surat ke Mendagri agar SK nomor 188.34/17/SJ tersebut untuk ditinjau ulang. Apalagi sekarang ini setiap daerah sudah otonom, sehingga wajar setiap perusahaan yang berdiri di daerah itu memberikan sumbangannya,” jelas politisi dari partai Demokrat  itu.
Menurut Pommy, saat ini produksi PTPN VII Cinta Manis mencapai 55 ton gula pertahun atau sekitar Rp350 Milyar. Berarti bila dikaitkan dengan PPN penjualan 10 persen, menghasilkan sekitar Rp35 Milyar. Tapi sayangnya pajak tersebut hanya bisa dinikmati pemerintah pusat. Sementara Pemkab OI hanya kebagian masalah PBB yang ditaksir mencapai Rp1,9 Milyar setiap tahunnya.
“Tadinya kita berharap dari pertemuan itu, agar PPN senilai Rp35 Milyar itu bisa dinikmati pemerintah daerah. Namun kenyataannya masih terganjal dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan undang-undang pemerintah pusat lainnya. Kendati demikian, kita akan mencari solusi terbaik dengan pihak PTPN VII Cinta manis sehingga tetap ada kontribusi lainnya bagi pemerintah daerah,” harap Pommy. (ban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar