Senin, 19 Desember 2011

KASUS POSISI: KONFLIK LAHAN SUNGAI SODONG MESUJI OKI SUMSEL

Doc. Biro Hukum & Advokasi AMAN Sumsel, 2011

No.
Item
Uraian
1.
Pokok Masalah
Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit
2.
Lokasi
Desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan
3.
Para Pihak
Warga desa Sungai Sodong, dan PT. Sumber Wangi Alam / PT. Treekreasi Margamulia (PHA Group)

4.

Kronologis

Waktu
§        

Peristiwa
06 April 1997
Serah terima 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga desa Sungai Sodong kepada pihak perusahaan
01 Juli 1997
Penetapan daftar anggota plasma melalui KUD Makarti Jaya. Jumlah anggota dari  warga desa Sungai Sodong sebanyak 479 anggota
15 – 16 Juli 1997
Dilakukan pengukuran lahan sesuai Surat Tugas Bupati Ogan Komering Ilir Nomor:  101/1301/II/1997, tugas ini diberikan kepada Asisten I Setwilda TK. II OKI, Kakan BPN OKI, Kadisbun TK. II OKI, Kabag Tata Pemerintahan Umum, Kabag Ketertiban, Kasub Tata Pemerintahan Umum, Kasub Keagrariaan Bag. Ketertiban, Camat Mesuji, dan Kepala Desa Sungai Sodong
22 Juli 1997
Dibuat laporan luas tanah inventaris rakyat Sodong (tulisan tangan) hasil pengukuran
06 September 1997
Diterbitkan peta inventarisasi tanah rakyat Sungai Sodong (hasil pengukuran), dengan luasan masing-masing kelompok : (1) Hanafi Pengucak, Inti seluas 64,60 Ha., (2) Pengucak Ratu, Inti seluas 19,06 Ha., (3) Habib, Inti seluas 26,72 Ha, Plasma seluas 6,55 Ha., (4) Mahmud, Plasma seluas 16,18 Ha., (5) Raye Batin, Inti seluas 88,88 Ha, Plasma seluas 76,54 Ha., (6) Macan FY, Inti seluas 53,00 Ha., (7) Dulhasan, Inti seluas 2,00 Ha., (8) Prabu, Inti seluas 261,14 Ha., dan (9) H. Jalang, Inti seluas 572,43 Ha, Plasma seluas 533,93 Ha. Keseluruhannya menjadi seluas 1721,03 Ha, terdiri dari lahan Inti seluas 1087,83 Ha, dan lahan Plasma seluas 633,2 Ha
Tahun 2002
Pihak perusahaan menyatakan bahwa pembangunan sawit plasma tidak dapat dipenuhi, perusahaan menawarkan pola kerjasama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran nilai uang ditentukan perusahaan yang akan dibayarkan kepada warga setiap bulan terhitung efektif akhir bulan Maret 2002, sesuai surat PT. TM No. : PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002, ditandatangani oleh A.M. Vincent selaku General Manager. Pihak masyarakat menolak, dan menuntut lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT yang belum ditanam dapat dikembalikan. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi perusahaan
Tahun 2003 – 2009
Sepanjang tahun ini, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya yang sudah dibentuk di Desa Sungai Sodong menanyakan kepada Pihak Perusahaan mengenai penyelesaian plasma yang dibatalkan baik berupa ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerjasama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
Tahun 2010
Sejak Agustus 2010 warga desa melakukan pendudukan lahan dan memanen diatas lahan tersebut. Lalu pada bulan Oktober terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota DPRD OKI, Pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak Perusahaan dan warga desa. Tanggal 12 Oktober 2010, Koperasi Terantang Jaya mengirimkan surat pengaduan ke DPR RI, sesuai surat Nomor: 009/Plasma/Kop.TJ/SS/X/2010. Menyusul kemudian surat kepada Pimpinan PT. Treekreasi Margamulya/ SWA tentang Penyelesaian Plasma Masyarakat Sungai Sodong, tertanggal 06 Desember 2010, yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Menteri Kehutanan, BPN RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Bupati OKI, Ketua DPRD OKI, dan Kapolres OKI. Pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah namun tidak menemukan titik penyelesaian.
Tahun 2011
Pada Januari 2011, Bupati OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat desa Sungai Sodong dengan PT. TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT. TM/SWA, surat Nomor: 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan, Staff Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah, dan Bupati OKI. Pada awal April 2011, pihak perusahaan menambah petugas keamanan (PAM) swakarsa Wira Sandi ke lokasi perkebunan sebanyak lebih kurang 50 orang. Dan sejak masuknya pamswakarsa ini, situasi di lokasi semakin panas dimana puncaknya adalah pada 21 April 2011 terjadi pembunuhan terhadap 2 (dua) orang warga desa Sungai Sodong bernama Indra Syafe’i bin Ahmad Tutul (kepala bagian atas terluka akibat benda tajam, pelipis terkelupas, rahang memar, bibir luka terbakar, leher nyaris putus, luka tembak tembus di dada kiri dan kanan, punggung, dan di pinggul kanan) dan Syaktu Macan bin Sulaiman (kepala bagian atas luka menganga akibat benda tajam, kuping robek hampir putus, dan punggung tertancap senjata tajam/sangkur), yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dan aparat, dugaan ini diperkuat berdasarkan pengakuan Syaktu Macan pada saat ditemukan dalam keadaan sekarat masih bernafas, dan akhirnya meninggal saat perjalanan menuju puskesmas. Waktu dan tempat kejadian sekitar pukul 10.00 wib tanggal 21 April 2011 di jalan poros lokasi perkebunan sawit. Akibat kejadian pembunuhan tersebut, maka di hari yang sama secara spontan warga mendatangi mess perusahaan di lokasi perkebunan, terjadilah bentrok yang menyebabkan 5 (lima) orang tewas.

5.
Kondisi Pasca Konflik Berdarah
1)       Warga desa Sungai Sodong bernama Agung Sani, ditangkap pada tanggal 12 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. SWA/TM sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, sesuai laporan Polisi No. Pol: LP/B/432/X/2010/Sumsel/Res OKI, tertanggal 14 Oktober 2010, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/88/VI/2011/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2011. Sebelumnya pada 13 Mei 2011, Agung Sani dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia (konflik berdarah tanggal 21 April 2011 di desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan), sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011. Pidana pencurian yang dilaporkan pihak perusahaan adalah kejadian pendudukan dan pemanenan kelapa sawit di lahan sengketa yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat desa Sungai Sodong pada Oktober 2010, Agung menjalani proses persidangan dan diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan (telah bebas pada 9 Desember 2011 yang lalu);
2)       Warga desa Pagar Dewa bernama Goni, ditangkap pada tanggal 14 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/101/VI/2011/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2011;
3)       Pemanggilan polisi terhadap beberapa warga desa, dan terus menyebarnya issue bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap warga desa, membuat warga desa Sungai Sodong ketakutan, diantaranya memilih tidur di perahu dan ada yang meninggalkan desa. Sementara itu, sejak Oktober 2011 perusahaan (PT. SWA) secara sepihak mengambil alih dan menduduki lahan yang disengketakan bahkan memungut hasil (memanen) buah sawit di atas lahan tersebut dengan kawalan aparat Brimob dan Pamswakarsa yang ditambah jumlahnya diantaranya didatangkan dari Banten, kekuatan aparat Brimob juga disiagakan di mess perusahaan di lokasi perkebunan (Investigasi AMAN Sumsel, Eknas Walhi, YLBHI, Sawit Watch, KpSHK, dan Foker Papua, tanggal 11 Desember 2011).

6.
Upaya yang dilakukan pasca konflik berdarah
1)       Pengaduan ke Presiden RI oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tangggal 28 April 2011 oleh A. Supriyanto kantor staff khusus Presiden RI Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
2)       Pengaduan ke Komnas HAM oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Komnas HAM melalui Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan dengan No. Agenda 72.395;
3)       Pengaduan ke Kapolri oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Agustian di Sekretariat Umum Mabes Polri;
4)       Pendampingan hukum terhadap Agung Sani di Polres OKI dan Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Mualimin dan rekan;
5)       Pada tanggal 4 Juli 2011, Agung Sani melalui kuasanya menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres OKI terkait penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Agung Sani, ditembuskan ke Menkumham RI, Kompolnas, DPR RI, Mabes Polri, Polda Sumsel, Polres OKI, Kejaksaan Agung cq. Kejari Kayuagung, Bupati OKI, dan DPRD OKI. Dasar pengaduan :
§      Polres OKI melalui Kasat Reskrim menerangkan bahwa Agung Sani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak menghadiri 2 (dua) kali pemanggilan polisi terkait tindak pidana pencurian sawit PT. SWA berdasarkan laporan security perusahaan tanggal 14 Oktober 2010. Jika demikian mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap Agung Sani pada saat diperiksa selaku saksi pada tanggal 13 Mei 2011 dalam perkara konflik berdarah 21 April 2011, melainkan Agung Sani ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan di desanya pada tanggal 12 Juni 2011;
§      Penerapan hukum dengan persangkaan pencurian terhadap Agung Sani tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan, dikarenakan lahan dan buah kelapa sawit diatasnya masih dalam status sengketa. Sehingganya yang demikian itu merupakan ranah sengketa hukum keperdataan, dimana penyelesaiannya datang melalui inisiatif para pihak yang bersengketa baik melalui musyawarah maupun mengajukan gugatan ke pengadilan.


Demikian, terima kasih


Palembang, 19 Desember 2011 
Pengurus Wilayah AMAN Sumatera Selatan
Kabiro Hukum dan Advokasi,


Mualimin P Dahlan, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar