Rabu, 14 Desember 2011

Keluarga Korban Asusila Tolak Reka Ulang


 
* Polres OKI Segera Lakukan Tes DNA

AKP H Surachman
PEDAMARAN, Ogan Ekspres – Penyelidikan kasus asusila terhadap korban sebut saja Bunga (15), warga Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilakukan dua orang tersangka yakni Agus Budi Santoso (21) dan Ponidi, keduanya warga setempat terus berlanjut.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) OKI terus berupaya menyelesaikan penyidikan agar kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dapat dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Namun sayangnya, saat ini pihak kepolisian menemui polemik lantaran berkas kedua tersangka belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung atau P-19, sehingga pihak Kejari Kayuagung meminta agar pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus asusila ini.
Adanya permintaan reka ulang kasus persetubuhan itupun langsung mendapatkan respon negatif dari pihak keluarga korban. Mereka (keluarga korban) menolak adanya reka ulang ini lantaran dapat membuat psikologis korban kembali terganggu dan permintaan itu dinilai tidak masuk diakal.
Menurut salah satu keluarga korban kepada Koran ini, jika direka ulang, ditakutkan kejiwaan korban Bunga kembali terganggu lantaran korban harus kembali mengenang peristiwa pahit yang dialaminya. “Kalau direka ulang maka korban harus memperagakan kejadian buruk yang menimpanya dengan dua pelaku, jelas ini akan mengganggu kejiwaan korban. Terlebih pihak keluarga maupun masyarakat yang melihat adegan rekonstruksi pasti kesal dan geram melihat ulang pelaku-pelaku bejat itu,” jelasnya seraya meminta namanya tidak dituliskan.
Lalu, lanjutnya, bila pihak keluarga dan masyarakat kesal karena melihat perbuatan para tersangka, maka dikhawatirkan nanti ada tindakan-tindakan anarkis yang bakal dilakukan warga. “Korban kan saat itu selalu diancam, nah jelas kami sebagai pihak keluarga maupun warga jika melihat tersangka pasti sangat kesal dan ditakutkan akan terjadi sesuatu hal,” tukasnya.
Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan rekonstruksi kasus asusila tersebut oleh pihak kejaksaan. “Berkasnya masih P-19 (belum lengkap), pihak jaksa meminta reka ulang kasus persetubuhan terhadap korban dibawah umur ini,” ujarnya kemarin (14/12).
Apakah rekonstruksi tersebut akan dilakukan, menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih mempertimbangkannya, sebab hal itu bisa dikatakan pelanggaran HAM dan sangat berdampak buruk bagi kejiwaan korban. “Jika harus direka ulang, itu sama saja korban mengalami hal buruk untuk yang kedua kalinya. Reka ulang juga bakal mendapatkan respon buruk dari pihak keluarga,” tukas Surachman seraya mengatakan, pihaknya juga segera melakukan tes DNA untuk mengetahui status hukum anak yang dilahirkan tersebut.
Seperti diketahui, kasus perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur ini terjadi pada 1 Januari 2009 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun III Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran. Dimana kejadian bermula ketika tersangka Ponidi menghubungi korban Bunga yang saat itu duduk dibangku SMA melalui telepon.
Tersangka menyuruh korban keluar rumah dan saat berada diluar rumahnya korban langsung ditarik oleh tersangka. Tersangka yang syahwatnya sudah diubun-ubun kemudian memeluk korban Bunga sembari menciuminya berulang kali.
Lalu sembari mengeluarkan kata-kata ancaman, tersangka langsung memaksa korban ke semak-semak tak jauh dari rumah korban. Di saat itulah korban dipaksa membuka semua pakaiannya hingga tanpa sehelai kainpun yang melekat di tubuhnya dan langsung dibaringkan tersangka di semak-semak serta disetubuhi oleh pelaku.
Bukan hanya pelaku Ponidi saja yang menikmati kemolekan tubuh korban, selang beberapa waktu juga korban harus menelan pil pahit untuk kedua kalinya, ketika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu syahwat tersangka Agus Budi Santoso. Akibat peristiwa buruk tersebut, korban harus menanggung aib lantaran mengandung dan melahirkan anak laki-laki. (mujianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar