Rabu, 14 Desember 2011

Lihat Sidang Suami, Erni Bawa Shabu




Tersangka Erni Rusmaniar
KAYUAGUNG – Erni Rusmaniar (32), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung terpaksa digelandang dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), kemarin (14/12), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, ketika hendak membesuk suaminya bernama Muchlisi (36) yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, tersangka Erni ini kedapatan membawa 1 Jie shabu-shabu yang diduga hendak diberikan kepada sang suami. Akibatnya, polisi langsung menggelandang ibu muda ini ke Polres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran ini di lapangan kemarin, peristiwa tersebut sempat membuat heboh suasana di PN Kayuagung. Saat itu memang kondisi di pengadilan sedang ramai lantaran bakal digelar sidang vonis kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap pelajar MTS di Desa Tanjung Atap Barat, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Terlihat juga puluhan personil Polres OKI yang berjaga-jaga mengamankan jalannya persidangan, sebab sebelumnya berhembus informasi bakal adanya aksi demo besar dalam sidang vonis tersebut. Polisi juga memeriksa setiap orang yang hendak memasuki lingkungan PN Kayuagung untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tersangka Erni Rusmaniar pun tak luput dari pemeriksaan aparat. Namun ketika hendak diperiksa, tersangka ini menolak dan memilih balik kanan. Dikira penjagaan mulai lengang, istri bandar narkoba yang tertangkap lantaran kepemilikan 400 butir pil ekstasi dan 7 paket besar shabu-shabu ini kembali mencoba masuk.
Namun lagi-lagi ibu muda yang mengaku sebagai pedagang kelontongan ini menolaknya dan mencoba kabur. Prilaku tersangka ini jelas menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian yang selanjutnya mengejar tersangka dan mengamankannya ke Mapolres OKI.
Ketika diperiksa, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu seberat 1 Jie yang disimpan tersangka di saku kecil bagian depan celana jeans yang dipakai tersangka. Tak ayal, tersangkapun langsung diintrogasi polisi mengenai kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yusuf dan Kasubag Humas Polres OKI, Iptu A Halim membenarkan adanya penangkapan tersangka yang membawa narkoba jenis shabu-shabu tersebut. “Tersangka masih kita periksa, siapa tahu shabu-shabu itu hendak diselundupkan ke Pengadilan Kayuagung, sebab suami tersangka ini adalah bandar shabu yang sedang menjalani persidangan dengan kasus serupa,” jelasnya.
Sementara tersangka Erni kepada Koran ini mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Mul (DPO) ketika berada di Kota Bandar Lampung. Dan shabu senilai Rp1,5 juta tersebut rencananya akan ada yang mengambil di Kayuagung. Namun tersangka hanya terdiam ketika ditanya narkoba itu bakal diberikan kepada sang suami. (mujianto)

1 komentar: