KAYUAGUNG - Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera menindaklanjuti kasus bendahara UPTD Pendidikan Sirah Pulau (SP) Padang, Herman, yang hingga kini menghilang dan dikabarkan tidak masuk kerja selama enam bulan lantaran diduga melarikan uang guru-guru di dinas tersebut.
Inspektur Kabupaten OKI, Drs H Abdul Hamid MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (28/4) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) OKI dan menyarankan agar dapat membuat surat ke Bupati OKI kemudian ditembuskan ke Inspektorat dan BKD OKI, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan Hamid, bila pihaknya telah menerima tembusan dan mendapatkan perintah untuk melakukan pemeriksaan dari kepala daerah Kabupaten OKI ini, maka pihaknya akan segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada bendahara UPTD Pendidikan ini. Sebab hal tersebut merupakan dasar bagi kami untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Hamid menegaskan, pihaknya belum dapat melakukan tindakan apapun untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pihaknya dapat mengambil kesimpulan setelah pihaknya melakukan pemeriksaaan tersebut.
“Kami akan memberikan laporan kepada kepala daerah dan menyarankan tentang status bendahara UPTD Pendidikan itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bila dalam pemeriksaan bendahara UPTD Pendidikan terbukti, diantaranya tidak masuk kerja maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang kepegawaian.
“Jadi kami tidak berhak untuk melakukan eksekusi dalam kasus ini, namun kami hanya memberikan laporan dan saran setelah bendahara UPTD Pendidikan ini diperiksa. Bila terbukti juga akan dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat di PP nomor 53, itu pun belum termasuk sanksi pidananya,” tandasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan Koran ini sebelumnya, bendahara UPTD Pendidikan tidak masuk kerja diduga terlilit hutang kepada sejumlah guru yang ada di Kecamatan SP Padang. Selain itu, dia juga terlilit hutang di jasa keuangan lainnya seperti Bank Yudha, Koperasi Beringin dan Tiur Ganda. (ban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar