Selasa, 26 April 2011

berita pendidikan


Bendahara UPTD Larikan Uang Guru
KAYUAGUNG - Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Herman, saat ini menghilang dan melarikan diri selama enam bulan. Pasalnya, pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diduga terlilit hutang kepada sejumlah guru di wilayah itu.
Kepala UPTD Pendidikan setempat, M Zen, saat dikonfirmasi Koran ini, kemarin (26/4) mengatakan, Herman telah enam bulan tidak masuk kerja dan melakukan tugasnya sebagai juru bayar di kantor tersebut.
Dikatakan M Zen, bendaharanya itu tidak masuk kerja diduga terlilit hutang. Pasalnya, Herman telah meminjam sejumlah uang kepada beberapa guru yang ada di Kecamatan SP Padang. “Herman meminjam uang kepada guru-guru dengan alasan pribadi, bukan dinas. Dia telah menyuruh guru-guru untuk meminjam uang di salah satu bank dan dia meminjam uang dari guru-guru tersebut. Alasannya saya tidak begitu tahu, ya mungkin namanya bendahara selaku juru bayar mungkin guru-guru yang dipinjamnya itu percaya. Gaji heman juga kini telah habis dipotong oleh bank,” jelasnya.
M Zen mengungkapkan, mengenai jumlah uang yang dipinjam kepada guru-guru yang ada di kecamatan tersebut tidak mengetahui secara pasti. Namun, Herman tidak hanya memiliki hutang dengan guru-guru, melainkan juga terlilit hutang di jasa keuangan lainnya. Seperti Tiur Ganda, Bank Yudha, Koperasi Beringin dan sebagainya.
“Saya juga tidak tahu berapa jumlahnya yang dipinjam, namun kabarnya dia juga banyak pinjaman di tempat lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan M Zen, disebabkan dia (Herman) tidak masuk kerja dan mendapatkan informasi dari beberapa guru yang dipinjam uangnya, maka pihaknya melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI.
“Para guru yang ada di kecamatan ini sempat resah. Bahkan karena kasus tersebut ada salah seorang guru yang meninggal akibat memikirkan uang yang dipinjam bendahara kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke Disdik OKI dan juga telah menembuskan surat laporan tersebut ke Inspektorat OKI dan melaporkannya ke Bupati OKI,” urainya.
M Zen juga meminta kepada pihak terkait agar dapat membantu mencari keberadaan Bendahara UPTD SP Padang ini. “Kami saat ini hanya menunggu dari pihak berwenang untuk mencari Bendahara UPTD Pendidikan SP Padang ini,” imbaunya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Maulan Aklil saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tentang bendahara UPTD Pendidikan SP Padang ini. Namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Disdik dan Inspektorat Kabupaten OKI.
“Bila memang terbukti, maka kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai dengan Undang-undang kepegawaian,” tandasnya. (ban)  






































  









  


























                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar