KAYUAGUNG – Jailani alias Jai (30), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polres OKI, kemarin (21/2) sore.
Pasalnya, Jailani ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat) empat (4) ekor kerbau dan tiga ekor (3) ekor kambing milik Dul Rohman (48), warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran pada Jumat (27/1) lalu.
Selain terlibat kasus pencurian hewan ternak tersebut, tersangka Jailani juga mengakui jika dirinya merupakan pelaku pencurian perangkat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di kantor Kecamatan Pedamaran yang terjadi pada 31 Oktober 2011 lalu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka Jailani ini ditangkap berdasarkan nyanyian rekan-rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu dalam kasus pencurian hewan ternak ini, yakni tersangka Edi Gunawan (20), warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran dan Darmawi (32), warga Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran.
Atas informasi inilah kemudian polisi melakukan perburuan terhadap tersangka Jailani dan juga tersangka Bonjol (DPO). Sekian lama menghilang, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka Jai di Pulau Bangka. Setelah diketahui secara detil keberadaannya, selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Mentok Bangka.
Ketika hendak ditangkap, rupanya tersangka telah mencium kedatangan anggota Timsus ini sehingga hendak berusaha melarikan diri. Namun polisi yang tak ingin buruannya kabur terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kirinya dan tersangka langsung tersungkur. Kemudian polisi menggelandang tersangka ke Mapolres OKI guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian hewan ternak ini. “Pelaku pencurian hewan ternak ini ada empat orang. Dua tersangka telah ditangkap dan kali ini tersangka Jailani yang kita bekuk,” ujar Kasat seraya mengatakan, pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran adalah tersangka Bonjol.
Menurut Kasat, selain melakukan pencurian hewan ternak, tersangka Jailani ini juga terlibat kasus pembobolan kantor Kecamatan Pedamaran pada 31 Oktober 2011 lalu, dimana atas kejadian itu sejumlah perangkat e-KTP dinyatakan hilang. “Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” kata Surachman seraya mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna mencari informasi adanya keterlibatan tersangka lainnya.
Tersangka Jailani yang juga residivis kasus yang sama kepada wartawan kemarin mengakui segala perbuatannya. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan keluarga. “Pencurian kambing ini yang terakhir, pertama kami dapat seekor kerbau dan kami jualkan, masing-masing dapat Rp900 ribu. Kedua kami dapat dua ekor kerbau dan hasil penjualan masing-masing Rp2,5 juta,” akunya. (to)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar